Monday, March 25, 2019

Apakah Developer Boleh Menjual Kavling Tanah Kosong

Berbisnis kavling tanah merupakan salah satu pilihan bisnis di bidang properti, selain menjadi developer , broker, kontraktor dan investor.. Dari segi pelaksanaan dan biaya yang dibutuhkan menjual property dalam bentuk kavling lebih simple dibandingkan dengan menjual properti dalam bentuk produk jadi seperti rumah, apartemen, office building dan jenis property lainnya., 1. apakah setiap developer harus PKP? sehingga developer harus menambahkan PPN atas penjualan unit kavling /bangunan nya? bagaimana dengan developer yang memiliki omset di bawah 4,8m? apakah bisa developer tsb non PKP? otomatis tidak juga mengenakan PPN 10% atas unit tanah /bangunan nya? 2., 20/11/2009  · A ( Developer real estate) menjual tanah kosong kpd customer, dan customer tsb membangun bangunan nya sendiri. pertanyaan nya, apakah atas kegiatan membangun sendiri yg di lakukan oleh customer, costomer tsb harus membayar PPN ke PT. A, kemudian PT. A menyetorkan nya ke kas negara, berhubung perusahaan develover real estate tidak boleh menjual ..., 15/12/2017  · TANAH DIJUAL: DiJual Tanah Kavling Luas 10 x 16 m atau 160 m 2 (Bandar Lampung) (Jln. sindang anom sikampung udik kab Lampung Timur) (Jln. sindang, 25/09/2017  · Sebab banyak alasan seseorang membagi tanah perkapling. Seperti untuk pembagian warisan. Namun tanah dikapling lebih banyak ditujukan untuk kepentingan bisnis oleh individu atau kelompok usaha maupun oleh developer . Sementara itu, cara kavling tanah tidak boleh sembarangan. Jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar., [Baca Juga: Beli Rumah dari Developer atau Beli Tanah Dibangun?] Apakah Baik Beli Tanah dengan Kredit Pembelian Tanah (KPT)? Tergantung dengan tujuan Anda membeli tanah , jika Anda membeli tanah untuk dibangun rumah sebenarnya tidak masalah. Pastikan kondisi keuangan Anda tetap sehat, cek rasio-rasio utang dan rasio cicilan maksimum 30%., Pertanyaan untuk Investasi di Indonesia : Kami PT bergerak di bidang home developer , CARI tanah untuk town house / cluster di depok dan sekitarnya luas -+1000 - 10000m2 kerjasama lebih baik contact person : yasir 085781583947, 18/11/2016  · Pernah dulu sekali, seseorang bertanya kepada penulis tentang kewajiban perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian tanah . Simpelnya, pertanyaannya adalah apakah tanah persawahan yang dimiliki perseorangan dari warisan leluhur ketika dijual kepada PKP atau Non PKP terutang Pajak Pertambahan Nilai?, Saya menemukan banyak kavling tanah kosong dijual di komplek Perumahan PBC yang terlihat sudah lama tidak terurus, dan saya bermaksud untuk membeli salah satu kavlingnya. Dari penjual yang memperkenalkan dirinya sebagai marketing bank, saya tidak> mendapatkan penjelasan seperti lazimnya jual beli yang saya ketahui., Menjual tanah kavling tanpa batas dan jalan yang jelas, tentu lebih sulit dibanding jual tanah yang sudah siap bangun. Beberapa cara untuk memanfaatkan tanah kosong yang kita miliki: 1. Menjaminkan tanah ke bank, untuk dapat uang, kemudian untuk bisnis.

No comments:

Post a Comment