Friday, February 22, 2019

Apakah Mubah Itu

Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya., Misalkan, menggunakan internet itu hukumnya mubah . Tapi, jika dalam penggunaanya dipergunakan untuk membuka hal-hal maksiat, seperti pornografi dan judi, maka hukum penggunaan internet itu menjadi haram. Contoh lain dengan kasus yang sama, ketika menggunakan internet, hingga lupa waktu dan melalaikan sholat fardhu., 23/11/2011  · Menurut kalian, merokok itu hukumnya haram/makruh/ mubah menurut agama?? ? bagi yang merokok atau gak merokok, tolong berikan penjelasannya... 1 mengikuti . 7 jawaban 7. Laporkan Penyalahgunaan. Anda yakin ingin menghapus jawaban ini? ... Menurut Anda apakah marah itu berdosa? 12 jawaban, 27/07/2017  · Segala sesuatu itu hukumnya mubah . Bejana atau wadah jenis apa pun asalnya mubah dan suci. Syaikh As-Sa’di rahimahullah menyatakan dalam Manhajus Salikin: Hukum asal segala sesuatu adalah suci dan mubah . Jika seorang muslim ragu mengenai najisnya sesuatu misal pada air, pakaian, tempat, atau lainnya, maka asalnya hukumnya adalah suci., 03/03/2013  · Dengan demikian, produk yang menggunakan bahan baku tembakau, cengkeh, atau benda-benda mubah lainnya, mengikuti hukum bahan bakunya. Jika bahan bakunya berhukum mubah , maka produk olahannya juga berhukum mubah . Oleh karena itu , selama rokok dibuat dari bahan-bahan mubah , maka status hukum rokok juga mubah , bukan haram atau makruh., KENAPA ANE MENGUSUNG TEMA TAHLILAN INI DEBAT? TUJUANNYA ADA BEBERAPA HAL YAITU : 1. Agar masyarakat tau sebenarnya tentang hukum TAHLILAN menurut para ahli kitab di kaskus 2. Agar masyarakat bisa membedakan mana yang Bid'ah dan mana yang bukan 3. Agar masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana dasar hukum dari TAHLILAN Untuk Bro Mod yang ane hormati...., 27/03/2015  · Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum menikah adalah mubah , dan orang yang tidak menikah itu tidak berdosa. Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa menikah itu adalah sarana menyalurkan syahwat dan meraih kelezatan syahwat (yang halal), maka hukumnya mubah saja sebagaimana makan dan minum. Pendapat ketiga, Ini karena pada asalnya hukum sesuatu itu mubah atau diperbolehkan. • Termasuk contoh aplikasi yang disebutkan ahli fikih yaitu jika seekor burung merpati (atau burung lainnya) masuk ke rumah seseorang. Ia ragu apakah merpati tersebut boleh diburu atau milik orang lain. Merpati itu halal diburu berdasarkan kaidah di atas. PENGECUALIAN, 05/05/2017  · Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah , untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama’ dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini., Mereka membuat lima istilah baku utama, yaitu wajib, sunnah, mubah , makruh dan haram, dengan tujuan untuk memudahkan. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil ijtihad, karena tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah , makruh dan haram.

No comments:

Post a Comment